HUKUM UNTUK SIAPA ??
Indonesia di kancah internasional dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alami. Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai Negara dengan masyarakatnya yang ramah tamah dan Negara kepulauan. Sebagai Negara dengan jumlah etnis, suku, agama, dan ras yang banyak, Indonesia dipersatukan dalam Bhineka Tunggal Ika. Maka tentunya, dengan kondisi keberagaman ini, Indonesia perlu hukum untuk menyelaraskan semuanya yang selanjutnya dituangkan dalam suatu peraturan perundangan-undangan. Dengan demikian, Indonesia juga bisa dikatakan sebagai Negara Hukum.
Indonesia, negara hukum. banyak dari politisi dan orang-orang yang mengerti hukum berbicara demikian. Banyak dari politisi dan orang-orang hukum berbicara dengan lantang “INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM”, tetapi tidak sedikit dari mereka yang melanggar hukum bahkan mempermainkan hukum dengan mudahnya karena memiliki banyak uang dan kekuasaan. Lantas masih pantaskah indonesia disebut sebagai negara hukum?
Para politisi telah merusak dan mempermainkan hukum bahkan menginjak-injak hukum di Indonesia. Namun, tidak semua para politisi dan orang-orang yang bergelut dalam dunia hukum itu “kotor”. Ternyata, ada juga dari mereka yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara “Cuma-Cuma”. Tetapi sayangnya, orang-orang yang seperti ini bisa dihitung dengan jari. Lantas apakah mereka, para politisi dan orang-orang yang bergelut dalam dunia hukum yang “sok suci” akan tetap seperti ini ? tidakkah mereka merasa malu dan bersalah karena mereka banyak merugikan orang-orang yang tidak bersalah ? bahkan karena perbuatan mereka yang mempermainkan hukum, citra Indonesia menurun di mata internasional ? Kini, sudah saatnya negara Indonesia membutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa pemberani dan jujur. Berani menegakkan keadilan dan berani menghukum orang-orang yang bersalah, serta jujur. Jujur dalam menjalankankan tugasnya, tidak ada manipulasi, korupsi.
Hukum juga seakan hanya untuk orang-orang “elit” hal ini dapat terlihat dari hukuman atau vonis yang di jatuhkan kepada para koruptor yang jauh lebih ringan di banding para pencuri. Misalkan, hukuman kepada pencuri motor bisa lebih dari 10 tahun penjara tetapi hukuman kepada para koruptor minimal hanya 2 sampai maksimal 5 tahun penjara. Sungguh terlalu jauh bukan rentang jarak hukumannya ? sangat tidak adil! Padahal, orang-orang yang terpaksa mencuri motor atau tindak kriminal lainnya boleh jadi bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal ini mungkin saja terjadi karena pemerintah telah gagal menciptakan lapangan kerja dan memberikan kehidupan yang layak untuk warga negaranya. Sekarang, mari kita bandingkan dengan tindakan korupsi yang jelas-jelas merugikan uang Negara. Para koruptor mengambil uang rakyat yang seharusnya digunakan unutk kepentingan umum. Para koruptor mengambil uang Negara unutk kepentingan pribadi, tanpa mempedulikan nasib rakyatnya. Padahal, para koruptor ini merupakan orang-orang terdidik dengan “embel-embel” gelar yang begitu terpelajar. Dengan demikian, korupsi juga dapat di sejajarkan dengan kejahatan pembunuhan dan terorisme. Harus dihukum dengan jauh lebih berat dibanding orang-orang yang melakukan pencurian. Sudah saat nya keadilan harus di tegakkan di Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar