1.
Tentang NPWP dan Fungsi NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh wajib Pajak (WIP), baik orang
pribadi, badan, maupun BUT, berdasarkan system “self assessment” untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila persyaratan subjektif dan
objektifnya terpenuhi. Persyaratan subjektif artinya ada subjek pajaknya
contohnya ada orang pribadi atau badan hukumnya. Sedangkan persyaratan objektif
artinya ada penghasilan yang akan menjadi objek pajaknya persyaratan subjektif
dan objektif untuk pemberian NPWP secara jabatan untuk 5 (lima) tahun kebelakang.
NPWP sebelum tahun 2001 berjumlah 12 digit
Contoh NPWP :
Sebelum tahun
2001
: 1.444.555.6-428
Setelah tahun
2001 :
01.444.555.6-428.000
Fungsi NPWP adalah :
1.
Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya
diberikan satu NPWP.
2.
Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan.
3.
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua
yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran
Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).
5.
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang
diwajibkan. Missal: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB)
dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB)
6.
Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan
mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen
perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak
mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian
berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau
melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan. Kewajiban
mendaftarkan diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenakan
pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
Jenis WP, Tempat Pendaftaran dan Kewajiban Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar