Sabtu, 09 November 2013

CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PADA SUATU PERUSAHAAN DAN CARA MENDAPATKAN PROYEK MELALUI TENDER

1. .     Contoh dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh dokumen.


1.              Tentang NPWP dan Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh wajib Pajak (WIP), baik orang pribadi, badan, maupun BUT, berdasarkan system “self assessment” untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi. Persyaratan subjektif artinya ada subjek pajaknya contohnya ada orang pribadi atau badan hukumnya. Sedangkan persyaratan objektif artinya ada penghasilan yang akan menjadi objek pajaknya persyaratan subjektif dan objektif untuk pemberian NPWP secara jabatan untuk 5 (lima) tahun kebelakang.
NPWP sebelum tahun 2001 berjumlah 12 digit 
Contoh NPWP :
Sebelum tahun 2001               : 1.444.555.6-428
Setelah tahun 2001                 : 01.444.555.6-428.000

Fungsi NPWP adalah :
1.      Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
2.      Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.      Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4.      Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).
5.      Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Missal: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB)
6.      Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 


Jenis WP, Tempat Pendaftaran dan Kewajiban Pajak 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar