Sabtu, 09 November 2013

CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PADA SUATU PERUSAHAAN DAN CARA MENDAPATKAN PROYEK MELALUI TENDER

.     Contoh dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh dokumen.

1.              Tentang NPWP dan Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh wajib Pajak (WIP), baik orang pribadi, badan, maupun BUT, berdasarkan system “self assessment” untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi. Persyaratan subjektif artinya ada subjek pajaknya contohnya ada orang pribadi atau badan hukumnya. Sedangkan persyaratan objektif artinya ada penghasilan yang akan menjadi objek pajaknya persyaratan subjektif dan objektif untuk pemberian NPWP secara jabatan untuk 5 (lima) tahun kebelakang.
NPWP sebelum tahun 2001 berjumlah 12 digit 
Contoh NPWP :
Sebelum tahun 2001               : 1.444.555.6-428
Setelah tahun 2001                 : 01.444.555.6-428.000

Fungsi NPWP adalah :
1.      Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
2.      Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.      Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4.      Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).
5.      Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Missal: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB)
6.      Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 

Jenis WP, Tempat Pendaftaran dan Kewajiban Pajak

No 
Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak
Kewajiban Pajak
1
Orang Pribadi (OP)
Tempat Tinggal WP
a.PPh Pasal 25 OP
b. PPN & PPhBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
Tempat kegiatan usaha (OP Pengusaha Tertentu)
a. PPh Pasal 25 OP/4 (2) Final
2
Badan
Tempat Kedudukan WP
a.PPh Pasal 25 Badan ;
b.PPN & PPnBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
3
Cabang
Tempat kegiatan usaha WP dilakukan
a.PPN dan PPnBM
b.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final 
4
Tempat pendaftaran
KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi WP Tertetu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor DJP, wajib melaporkan usahnya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan. 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp12 juta per tahun wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan  keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda  dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Ø  Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.


v  Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
v  Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
 d. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
g. Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.
h. Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah.

2.      Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.



Sasaran
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar.

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.



Ø  Kategori SIUP

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
1.      SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha ).

2.      SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).

3.      SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan ).



Ø  Manfaat SIUP

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan.Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat-syarat berikut :

- Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha


Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing
-masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses. 
 

Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.


Ø  Apakah setiap surat yang dikeluarkan oleh Notaris dianggap sebagai Akta ?
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara pengertian surat dan akta. Surat yang dikeluarkan oleh Notaris bukanlah akta, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan mengenai wasiat ke Departemen Hukum dan HAM, dan sebagainya. 
Sedangkan mengenai akta, berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, ada dua macam/golongan akta notaris, yaitu:
1.      Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat);
Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
2.      Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).
Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.




Ø  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Ø  Jenis Formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
·       formulir 1770
·       formulir 1770S
·         Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
·       formulir 1770 SS
·         formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
·       formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
·         Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Ø  Jenis SPT :
1.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
3.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
4.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
11. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
12. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
13. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
14. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ø  Pengisian dan Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1.     Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2.     Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Ø  Fungsi  SPT
Fungsi SPT adalah :
·         Wajib Pajak PPh
·         Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·         penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·         harta dan kewajiban;
·         pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
·         Pengusaha Kena Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·         Pemotong/ Pemungut Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Ø  Kewajiban menyampaikan SPT

Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb :

“Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”
Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT, dan

c. jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

Ø  Tempat Pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Ø  TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.





v  PROSEDUR PERMOHONAN TDP

   1. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
   2. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
   3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
   4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
4.      Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.




v  PERSYARATAN TDP

   1. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
   2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan).
  3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
   4. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan).
   5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan).
   6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan).
   7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
   9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.

v  MASA BERLAKU TDP

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

v  PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP

STATUS ——– BIAYA —- PROSES ——- BIAYA SUDAH TERMASUK
PMA ——– Rp. 2.750k — 14 Hari Kerja –  Pengambilan Formulir & Persyaratannya
PT ——— Rp. 2.500k — 14 Hari Kerja –  Persiapan dan Pemeriksaan
KOPERASI —- Rp. 2.000k — 14 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan TDP
CV ———- Rp. 1.500k — 14 Hari Kerja — Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
PERORANGAN – Rp. 1.000 — 14 Hari Kerja — Legalisir Copy TDP oleh Notaris

2        Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :

Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :

a.       Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung

Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :

a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.

Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

b. Berdasarkan Lelang Terbuka

Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.

c. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas

Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

Atau seperti penjelasan lengkapnya  di bawah ini :
1.                  Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2.                  kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3.                  Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.                  Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.                  Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6.                  Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.                  Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.                  Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.                  Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10.              Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

Referensi :
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar