Selasa, 27 Maret 2012

Masalah-Masalah yang di hadapi dalam dunia Pendidikan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah

Permasalahan pendidikan merupakan hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan khususnya di Indonesia. Masalah-masalah yang ada di dunia pendidikan tidak terlepas dari pendanaan yang kurang memadai dari pemerintah atau dengan kata lain mahalnya biaya pendidikan, sistem pendidikan yang berubah-ubah, kurang terampilnya para pengajar, kebijakan-kebijakan yang tak menguntungkan pelaku pendidikan, dll. Keadaan yang memprihatinkan ini disebabkan oleh kualitas atau mutu pendidikan yang semakin memburuk. Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia.

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dapat dipengaruhi oleh masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia. Kita perlu mengkaji ulang tentang arti sesungguhnya dari pendidikan sehingga tujuan sebenarnya dari pendidikan itu dapat tercapai.

1.2 Rumusan Masalah

1.  Apa arti dari pendidikan?
2.  Bagaimana pendidikan di Indonesia?
3.  Bagaimana solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

1.    Menjelaskan pengertian pendidikan.
2.    Mendeskripsikan pendidikan di Indonesia saat ini.
3.  Mendeskripsikan solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendidikan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yang artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai arti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Pendidikan juga memiliki pengertian yang termuat dalam UU No. 20 tahun 2003 yaitu Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

2.2 Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia masih memiliki banyak masalah yang belum kunjung selesai. Bahkan sistem pendidikan di Indonesia terkesan semakin memburuk tiap tahunnya. Hal ini dipertegas dari survei yang dilakuka Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Memang pemerintah telah berusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun tetap saja masalah klasik di dunia pendidikan masih saja tetap ada dari tahun ke tahun. Contoh masalah klasik yang ada didunia pendidikan tanah air diantaranya pendanaan yang kurang memadai dari pemerintah atau dengan kata lain mahalnya biaya pendidikan, sistem pendidikan yang berubah-ubah, dan kurang terampilnya para pengajar. Jika masalah-masalah ini tidak kunjung diselesaikan dengan tuntas maka bukan tidak mungkin apa yang dilakukan pemerintah dengan meningkatkan nilai sebagai standarisasi pendidikan akan percuma.

Presiden pernah berkomentar "Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007). Dalam komentarnya tersebut presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:

1.Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
2. Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta gender.
3. Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
4. Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
5.Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
6.Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
7.Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.

Namun sepertinya langkah-langkah itu belum dapat terealisasi semua dan belum dapat dipastikan kapan langkah-langkah itu dapat terealisasi dengan baik.

2.2.1 Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia

Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:

2.2.1.1    Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Karna dengan pendidikan yang bagus dan berkualitas tidak hanya berguna untuk membentuk pola pikir dan kreativitas dalam kelangsungan hidup untuk warga negara itu sendiri namun juga sangat berperan dalam meningkatkan daya saing antar negara.di Indonesia sendiri pendidikan di atur dalam Undang Undang Dasar (UUD 1945) dimana di antaranya di atur dalam pasal 31 ayat 1 yang berisi :

(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selain itu juga biaya pendidikan juga sudah di atur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 yang berisi :

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam pasal di atas jelas sekali bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib mengikuti pendidikan serta pemerintah wajib membiayainya, namun pada kenyataannya warga negara Indonesia sulit mendapatkan pendidikan yang layak dan bahkan tidak semua warga negara Indonesia dapat “mengenyam” dunia pendidikan di negeri mereka sendiri. Sangat menyedihkan. Padahal dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 jelas-jelas berisi tentang “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Namun pada kenyataannya biaya pendidikan di Indonesia sangat mahal. Sehingga tidak semua warga negara Indonesia dapat “mengenyam” bangku pendidikan hanya karna mereka tidak mempunyai cukup uang untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak.  Sangat ironis. Pemerintah berklaim telah berusaha agar seluruh warga negara Indonesia dapat “mengenyam” bangku pendidikan. Namun sampai sekarang masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa “mengenyam” bangku pendidikan. 

2.2.1.2    Standardisasi Pendidikan di Indonesia

Standarisasi pendidikan di Indonesia seperti yang kita lihat sekarang ini baik dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya sebuah “formalitas”. Kualitas pendidikan di negeri ini yang sering berubah-ubah kadang membuat bingung sehingga menghambat peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini. Dan juga standarisasi yang di berlakukan kurang begitu efektif. Hal ini salah satunya disebabkan kurang meratanya sosialisasi tentang standar pendidikan yang di berlakukan oleh Kemendiknas di berbagai daerah di Indonesia. Terlebih didaerah-daerah yang cukup jauh dan terpencil. Contohnya UAN. Yang sekarang seakan menjadi momok yang dikhawatirkan bukan hanya untuk peserta didik namun sampai kepada para pengajar. Dan nilai standar kelulusannya pun disamakan di berbagai daerah. Padahal karna kurangnya sosialisasi dan kurangnya fasilitas yang dimiliki sekolah-sekolah di berbagai daerah khususnya di daerah-daerah terpencil tak ayal membuat bingung dan ketakukan di kalangan para pelajar dan tak sedikit membuat para pelajar menjadi stress. Terlebih lagi UAN hanya mengevaluasi 3 smpai 4 bidang studi saja, tanpa mempertimbangkan bidang studi lain yang diikuti oleh peserta didik.

2.2.1.3    Kurang Terampilnya Para Pengajar

Perlu kita akui keterampilan para pengajar di Indonesia masih memprihatinkan.Hal ini dapat dilihat dari kurangnya tingkat pendidikan guru itu sendiri. Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan : untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta). Sungguh menyedihkan.

Padahal para pengajar memiliki peran yang cukup penting dalam meningkatkan mutu keberhasilan dalam pendidikan. Karna para pengajar  merupakan cerminan dan acuan para peserta didik agar peserta didik termotivasi untuk bisa seperti para pengajarnya atau bahkan bisa melebihi kemampuan para pengajarnya.

2.3 Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia

Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, dapat dengan menggunakan 3 cara, seperti :

Pertama, pemerintah harus memaksimalkan peran dan tanggung jawab terlebih melaksanakan aturan-aturan yang terdapat dalam UUD 1945 khususnya yang mengatur tentang pendanaan di bidang pendidikan. Setidaknya negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% atau bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan juga agar semua warga negara Indonesia dapat “mengenyam” bangku pendidikan. 

Kedua, pemerintah juga harus fokus membuat standarisasi yang benar-benar dibutuhkan dalam dunia pendidikan di negara ini bukan untuk “gaya-gayaan dan tidak ingin kalah saing dengan negara lain” yang justru malah membebani dunia pendidikan di Indonesia. Selain itu pemerintah juga harus fokus memberikan perhatiannya kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah terpencil agar standar pendidikan yang diberlakukan dapat dirasakan sama di berbagai sekolah yang ada di seluruh indonesia. 

Ketiga, solusi untuk meningkatkan kualitas para pengajar dikembalikan kepada upaya-upaya pemerintah yang harus lebih meningkatkan kualitas para pengajar seperti lebih sering menyelenggarakan acara-acara yang dapat meningkatkan kemampuan para pengajar, seperti sering mengadakan pelatihan khusus secara rutin terhadap guru-guru dalam bidangnya masing-masing, memberikan terobosan-terobosan baru yang dapat merangsang kreatifitas guru dalam mengajar, dan sering mengadakan lomba yang di ikuti oleh para pengajar di seluruh Indonesia agar tercipta suatu kompetisi yang sportif untuk memicu para pengajar menciptakan sesuatu yang baru dan meningkatkan kemampuan mereka yang secara tidak langsung dapat memberikan kontribusi kepada peserta didiknya tentu dengan persaingan yang adil dan bersih. Dan bahkan memberikan beasiswa secara rutin kepada para pengajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pendidikan adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia untuk untuk bekal dalam menjalani kehidupannya.

Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain.  Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.

3.2 Saran

Dalam perkembangan dunia yang sudah masuk era globalisasi seperti sekarang ini memang banyak menuntut perubahan sistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya.

Dengan meningkatnya kualitas pendidikan secara tidak langsung meningkatkan sumber daya manusia yang akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.



DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_IV
http://meilanikasim.wordpress.com/2009/03/08/makalah-masalah-pendidikan-di-indonesia/
http://mahasiswa-sibuk.blogspot.com/2012/01/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan.html





1 komentar:

  1. MGM Resorts and the Casino - Hendon Mobhub
    MGM Resorts, LLC, 강원도 출장마사지 operates and operates the casino resorts 제주 출장샵 and resorts on the Las Vegas Strip. It is owned 거제 출장마사지 by the Rincon Band 용인 출장샵 of Luiseno Indians and 서산 출장샵

    BalasHapus