Selasa, 27 Maret 2012

Masalah-Masalah yang di hadapi dalam dunia Pendidikan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah

Permasalahan pendidikan merupakan hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan khususnya di Indonesia. Masalah-masalah yang ada di dunia pendidikan tidak terlepas dari pendanaan yang kurang memadai dari pemerintah atau dengan kata lain mahalnya biaya pendidikan, sistem pendidikan yang berubah-ubah, kurang terampilnya para pengajar, kebijakan-kebijakan yang tak menguntungkan pelaku pendidikan, dll. Keadaan yang memprihatinkan ini disebabkan oleh kualitas atau mutu pendidikan yang semakin memburuk. Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia.

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dapat dipengaruhi oleh masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia. Kita perlu mengkaji ulang tentang arti sesungguhnya dari pendidikan sehingga tujuan sebenarnya dari pendidikan itu dapat tercapai.

1.2 Rumusan Masalah

1.  Apa arti dari pendidikan?
2.  Bagaimana pendidikan di Indonesia?
3.  Bagaimana solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

1.    Menjelaskan pengertian pendidikan.
2.    Mendeskripsikan pendidikan di Indonesia saat ini.
3.  Mendeskripsikan solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendidikan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yang artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai arti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Pendidikan juga memiliki pengertian yang termuat dalam UU No. 20 tahun 2003 yaitu Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

2.2 Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia masih memiliki banyak masalah yang belum kunjung selesai. Bahkan sistem pendidikan di Indonesia terkesan semakin memburuk tiap tahunnya. Hal ini dipertegas dari survei yang dilakuka Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Memang pemerintah telah berusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun tetap saja masalah klasik di dunia pendidikan masih saja tetap ada dari tahun ke tahun. Contoh masalah klasik yang ada didunia pendidikan tanah air diantaranya pendanaan yang kurang memadai dari pemerintah atau dengan kata lain mahalnya biaya pendidikan, sistem pendidikan yang berubah-ubah, dan kurang terampilnya para pengajar. Jika masalah-masalah ini tidak kunjung diselesaikan dengan tuntas maka bukan tidak mungkin apa yang dilakukan pemerintah dengan meningkatkan nilai sebagai standarisasi pendidikan akan percuma.

Presiden pernah berkomentar "Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007). Dalam komentarnya tersebut presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:

1.Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
2. Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta gender.
3. Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
4. Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
5.Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
6.Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
7.Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.

Namun sepertinya langkah-langkah itu belum dapat terealisasi semua dan belum dapat dipastikan kapan langkah-langkah itu dapat terealisasi dengan baik.

2.2.1 Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia

Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:

2.2.1.1    Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Karna dengan pendidikan yang bagus dan berkualitas tidak hanya berguna untuk membentuk pola pikir dan kreativitas dalam kelangsungan hidup untuk warga negara itu sendiri namun juga sangat berperan dalam meningkatkan daya saing antar negara.di Indonesia sendiri pendidikan di atur dalam Undang Undang Dasar (UUD 1945) dimana di antaranya di atur dalam pasal 31 ayat 1 yang berisi :

(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selain itu juga biaya pendidikan juga sudah di atur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 yang berisi :

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam pasal di atas jelas sekali bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib mengikuti pendidikan serta pemerintah wajib membiayainya, namun pada kenyataannya warga negara Indonesia sulit mendapatkan pendidikan yang layak dan bahkan tidak semua warga negara Indonesia dapat “mengenyam” dunia pendidikan di negeri mereka sendiri. Sangat menyedihkan. Padahal dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 jelas-jelas berisi tentang “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Namun pada kenyataannya biaya pendidikan di Indonesia sangat mahal. Sehingga tidak semua warga negara Indonesia dapat “mengenyam” bangku pendidikan hanya karna mereka tidak mempunyai cukup uang untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak.  Sangat ironis. Pemerintah berklaim telah berusaha agar seluruh warga negara Indonesia dapat “mengenyam” bangku pendidikan. Namun sampai sekarang masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa “mengenyam” bangku pendidikan. 

2.2.1.2    Standardisasi Pendidikan di Indonesia

Standarisasi pendidikan di Indonesia seperti yang kita lihat sekarang ini baik dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya sebuah “formalitas”. Kualitas pendidikan di negeri ini yang sering berubah-ubah kadang membuat bingung sehingga menghambat peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini. Dan juga standarisasi yang di berlakukan kurang begitu efektif. Hal ini salah satunya disebabkan kurang meratanya sosialisasi tentang standar pendidikan yang di berlakukan oleh Kemendiknas di berbagai daerah di Indonesia. Terlebih didaerah-daerah yang cukup jauh dan terpencil. Contohnya UAN. Yang sekarang seakan menjadi momok yang dikhawatirkan bukan hanya untuk peserta didik namun sampai kepada para pengajar. Dan nilai standar kelulusannya pun disamakan di berbagai daerah. Padahal karna kurangnya sosialisasi dan kurangnya fasilitas yang dimiliki sekolah-sekolah di berbagai daerah khususnya di daerah-daerah terpencil tak ayal membuat bingung dan ketakukan di kalangan para pelajar dan tak sedikit membuat para pelajar menjadi stress. Terlebih lagi UAN hanya mengevaluasi 3 smpai 4 bidang studi saja, tanpa mempertimbangkan bidang studi lain yang diikuti oleh peserta didik.

2.2.1.3    Kurang Terampilnya Para Pengajar

Perlu kita akui keterampilan para pengajar di Indonesia masih memprihatinkan.Hal ini dapat dilihat dari kurangnya tingkat pendidikan guru itu sendiri. Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan : untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta). Sungguh menyedihkan.

Padahal para pengajar memiliki peran yang cukup penting dalam meningkatkan mutu keberhasilan dalam pendidikan. Karna para pengajar  merupakan cerminan dan acuan para peserta didik agar peserta didik termotivasi untuk bisa seperti para pengajarnya atau bahkan bisa melebihi kemampuan para pengajarnya.

2.3 Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia

Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, dapat dengan menggunakan 3 cara, seperti :

Pertama, pemerintah harus memaksimalkan peran dan tanggung jawab terlebih melaksanakan aturan-aturan yang terdapat dalam UUD 1945 khususnya yang mengatur tentang pendanaan di bidang pendidikan. Setidaknya negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% atau bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan juga agar semua warga negara Indonesia dapat “mengenyam” bangku pendidikan. 

Kedua, pemerintah juga harus fokus membuat standarisasi yang benar-benar dibutuhkan dalam dunia pendidikan di negara ini bukan untuk “gaya-gayaan dan tidak ingin kalah saing dengan negara lain” yang justru malah membebani dunia pendidikan di Indonesia. Selain itu pemerintah juga harus fokus memberikan perhatiannya kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah terpencil agar standar pendidikan yang diberlakukan dapat dirasakan sama di berbagai sekolah yang ada di seluruh indonesia. 

Ketiga, solusi untuk meningkatkan kualitas para pengajar dikembalikan kepada upaya-upaya pemerintah yang harus lebih meningkatkan kualitas para pengajar seperti lebih sering menyelenggarakan acara-acara yang dapat meningkatkan kemampuan para pengajar, seperti sering mengadakan pelatihan khusus secara rutin terhadap guru-guru dalam bidangnya masing-masing, memberikan terobosan-terobosan baru yang dapat merangsang kreatifitas guru dalam mengajar, dan sering mengadakan lomba yang di ikuti oleh para pengajar di seluruh Indonesia agar tercipta suatu kompetisi yang sportif untuk memicu para pengajar menciptakan sesuatu yang baru dan meningkatkan kemampuan mereka yang secara tidak langsung dapat memberikan kontribusi kepada peserta didiknya tentu dengan persaingan yang adil dan bersih. Dan bahkan memberikan beasiswa secara rutin kepada para pengajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pendidikan adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia untuk untuk bekal dalam menjalani kehidupannya.

Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain.  Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.

3.2 Saran

Dalam perkembangan dunia yang sudah masuk era globalisasi seperti sekarang ini memang banyak menuntut perubahan sistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya.

Dengan meningkatnya kualitas pendidikan secara tidak langsung meningkatkan sumber daya manusia yang akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.



DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_IV
http://meilanikasim.wordpress.com/2009/03/08/makalah-masalah-pendidikan-di-indonesia/
http://mahasiswa-sibuk.blogspot.com/2012/01/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan.html





Perlukah Menaikkan Harga BBM ??

                                                                              BAB I
                                                                       PENDAHULUAN   

1.1    Latar Belakang Masalah

Akhir-akhir ini publik sedang menyoroti perkembangan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 april 2012. Tentu saja kebijakan pemerintah ini mendapatkan sorotan dan kritikan yang beragam dari masyarakat luas. Bahkan sampai menimbulkan kerusuhan didalam masyarakat. Masyarakat menilai kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM sangat mengecewakan masyarakat dimana kehidupan masyarakat yang sedang sulit, namun pemerintah berdalih bahwa kenaikkan harga BBM diperlukan untuk menyelamatkan APBN.  Tidak hanya itu, muncul masalah lain yang masih berhubungan dengan rencana menaikkan harga BBM, yaitu adanya aksi demo besar-besaran untuk meminta pemerintah mengurungkan rencananya tersebut. Tentu saja dua rencana pemerintah itu menuai pro dan kontra. Tidak hanya masyarakat yang mengkritik rencana-rencana pemerintah itu namun para wakil rakyat juga terbelah antara tetap mendukung rencana tersebut dan tidak mendukung rencana-rencana tersebut. 

1.2 Rumusan Masalah

1.    Mengapa harga BBM perlu dinaikkan ?
2.    Apa saja dampak dari kenaikkan harga BBM ?
3.    Apa saja solusi yang dapat diberikan agar harga BBM tida dinaikkan?

1.3    Tujuan Penulisan

1.    Menjelaskan dampak yang terjadi jika harga BBM dinaikkan
2.    Mendeskripsikan solusi yang tepat agar harga BBM tidak dinaikkan

                                                                             BAB II
                                                                        PEMBAHASAN

2.1    Alasan harga BBM dinaikkan

Bahan Bakar Minyak atau bila disingkat BBM merupakan hal yang dibutuhkan oleh banyak orang. Dan berbagai negara sangat bergantung dengan bahan bakar tersebut. Namun karena bahan bakar minyak yang sekarang mulai menipis ditambah dengan panasnya gejolak perpolitikan di timur tengah menyebabkan melambungnya harga bahan bakar minyak tersebut.

“Harga minyak dunia terus melonjak tajam, jika harga BBM tidak dinaikkan akan berdampak buruk pada APBN 2012” alasan itulah yang dipakai pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Namun masyarakat Indonesia tidak dapat menerima begitu saja dengan alasan yang di berikan oleh pemerintah. Banyak komentar dan kritikan yang membanjiri rencana pemerintah tersebut. Bahkan terdengar kabar bahwa koalisi terpecah menjadi 2, ada yang pro dengan kebijakan tersebut dan ada pula yang kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut. Mereka yang kontra berasumsi bahwa APBN 2012 masih dapat bertahan dengan kenaikkan harga minyak dunia itu.

Contohnya,Ketua DPP Partai Demokrat,Ulil Abshar Abdalla,beliau memberikan statement yang mendukung rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Beliau mengatakan “Pemerintah akan melanggar Undang-undang jika tidak menaikkan harga BBM”. Selain itu “Menurut dia,di tengah harga minyak dunia yang terus naik, defisit anggaran akan mencapai Rp 299 T atau 3,5 persen, jika tidak menaikkan harga BBM. Berdasarkan Undang-undang, defisit anggaran tidak diperbolehkan melebihi tiga persen”. (dikutip dari Harian Republika, 25 Maret 2012)

Namun ada juga yang menolak rencana pemerintah seperti komentar “Itu adalah kebijakan yang khianat. Dan sampai benar terjadi, maka pemerintah telah menzalimi rakyat," teriak Fikri Zudiar, Ketua HTI Surabaya berorasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya bersama ribuan massa lainnya, Minggu (25/3). Hal ini dikatakan sebagai tindakan dzalim lantaran kebijakan itu dianggap akan menambah warga miskin dan menyengsarakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, menurut sensus ekonomi nasional tahun 2010, 65 persen pengguna BBM merupakan masyarakat kelas bawah dan tergolong miskin. Kelas menengah sebanyak 27 persen, 6 persen menengah atas, dan jumlah kalangan atas hanya 2 persen.

Komentar lain datang dari Medan. FP Hanura DPRD Sumut menentang keras kebijakan pemerintah yang merencanakan menaikkan harga BBM sebesar Rp1500/liter pada 1 April mendatang, karena kebijakan itu sangat tidak populis dan akan "melahirkan" keterpurukan perekonomian masyarakat secara nasional sekaligus menambah angka kemiskinan dan jumlah pengangguran. Selain itu beliau juga berkata "Fraksi Hanura menentang keras rencana pemerintah menaikkan harga BBM, karena kebijakan itu sangat tidak populis dan menambah panjang penderitaan masyarakat. Bahkan dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Suasana Dachi sembari menyerukan semua pihak untuk menolak kebijakan yang sangat tidak efektif tersebut, karena bagi FP Hanura penolakan itu sudah "harga mati" yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. (dikutip dari Harian Analisa, 24 Maret 2012).

2.2    Dampak kenaikkan harga BBM

Kenaikan harga BBM sudah pasti akan memberikan dampak pada siklus roda kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun dampak yang dapat dirasakan masyarakat jika harga BBM ini dinaikkan ialah melalui penjelasan sebagai berikut :

Dampak dari kenaikkan harga BBM ini dijelaskan oleh Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa jika harga bahan bakar minyak tidak dinaikkan maka konsumsi akan membengkak menjadi 47,9 juta kilo liter dari kuota BBM yang dianggarkan pemerintah 40 juta kilo liter.

    Selain menekan konsumsi, menaikkan harga BBM juga akan menambah penghematan subsidi hingga Rp137,38 triliun. Ini tentunya dengan kenaikan Rp1.500 menjadi Rp6.000 per liter. "Harga minyak dunia sudah semakin tinggi, rata-rata mencapai US$115 per barel," kata Agus. Selain itu dia juga menambahkan “Jika harga minyak meningkat tanpa diiringi kenaikan harga BBM, Agus mengatakan akan menimbulkan defisit di APBN melampaui 3 persen, bahkan 3,6 persen. "Jika terjadi defisit 3,6 persen ini sudah melanggar UU APBN yang hanya membolehkan 3 persen." ujar Agus. (dikutip dari Vivanews, 25 Maret 2012).

    Hal ini mengingat bahwa selisih harga bensin bersubsidi dengan bensin tak bersubsidi, seperti Pertamax, kian tinggi. Sehingga ada kekhawatiran adanya migrasi dari Pertamax ke Premium. "Kalau tidak hati-hati akan terjadi pengalihan dari Pertamax," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Sabtu 24 Maret 2012.

    Lain itu, dampak yang akan dirasakan segera oleh masyarakat ialah meningkatnya harga kebutuhan hidup. Jika harga BBM naik, maka sudah bisa di prediksi hal tersebut dapat memicu meningkatnya harga kebutuhan hidup lainnya. Contohnya kenaikkan harga sembako yang bahkan sebelum harga BBM dinaikkan, sekarang ini perlahan harga sembako sudah merambat naik. Dan juga di susul dengan rencana kenaikkan harga listrik, obat, dan kebutuhan hidup lainnya pun akan merambat naik.

    Kemudian, tingkat konsumtif masyarakat atau daya beli di masyarakat akan menurun yang tentu saja juga memiliki dampak kepada sendi perekonomian bangsa ini. Dengan menurunnya daya beli masyarakat maka akan berakibat menurunnya tingkat pendapatan pemerintah.

    Lain dari itu, semua harga kebutuhan hidup kan naik, tentu hal ini mengakibatkan jumlah pengeluaran biaya hidup sehari-hari akan meningkat. Apalagi gaji di masyarakat juga belum tentu akan dinaikkan. Alhasil banyak rakyat Indonesia yang akan putus sekolah, gizi buruk,  dan akan mengalami disfungsi sosial lainnya.

3.1 Solusi agar harga BBM Tidak Dinaikkan

    Adapun solusi yang dapat dilakukan agar tidak menaikkan harga BBM yang dapat memicu kerugian dibanyak hal, pemerintah dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut, yakni :

a.    Realokasi anggaran dari pos-pos lain yang kurang penting agar dialihkan ke subsidi BBM. Misalnya, dengan meminimalisir belanja birokrasi.

b.    Untuk jangka panjang, pemerintah dapat menaikkan rasio penerimaan pajak dan mengurangi kebocoran anggaran APBN.


                                                                                  BAB III
                                                                                PENUTUP

3.1Kesimpulan

    Bahan Bakar Minyak atau BBM  mempunyai peran penting dalam kehidupan ini. Tidak hanya menjadi bahan bakar untuk kebutuhan mobil dan motor, namun BBM juga berguna dalam hal produksi lainnya. Karena itu, maka keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM ialah suatu keputusan yang kurang solutif di tengah-tengah problema masyarakat sekarang ini. Bagaimana tidak? Jika memang harga BBM itu akan dinaikkan, berbagai permasalahan di mayarakat akan terus meningkat. Kasus anak putus sekolah, anak kurang gizi karena tidak cukup membeli makanan bergizi akibat pengaruh BBM, dan menurunnya tingkat konsumtif penduduk adalah bagian dari maslah yanga akn dihadapi pemerintah segera setelah keptusan ini disahkan. Oleh karena itu, perlu ada realokasi anggaran dari pos-pos lain yang kurang penting agar dapat dialihkan ke subsidi BBM dan rasionalisasi dalam menaikkan rasio penerimaan pajak dan mengurangi kebocoran anggaran APBN adalah hal yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah untuk me-reorientasikeputusan untuk menaikkan harga BBM tersebut.

3.2 Saran

Pemerintah harus memikirkan ulang rencana menaikkan harga BBM. Jika masih bisa menggunakan cara lain selain tidak menaikkan harga BBM dan menyusahkan masyarakat, pemerintah dapat melakukan pilihan lain tersebut.


                                                                DAFTAR PUSTAKA

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/03/24/42130/fp_hanura_dprdsu_tentang_keras_kebijakan_pemerintah_menaikkan_harga_bbm/#.T28xL4FNfBQ
http://www.republika.co.id//berita/nasional/umum/12/03/25/m1fk92-ulil-tak-naikkan-bbm-pemerintah-langgar-undangundang
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/25/m1foyh-bbm-akan-naik-hti-pemerintah-zalim-dan-khianat
http://bisnis.vivanews.com/news/read/298908-dampak-bila-harga-bbm-tak-naik